Tentang UPG

UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) adalah Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah suatu unit yang berada di bawah Inspektorat yang melakukan tugas dan fungsi melakukan pemrosesan, pemantauan dan pengendalian gratifikasi.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG mempunyai tugas:

  1. menerima laporan Gratifikasi dari Insan Pemerintah Daerah dan meminta pemenuhan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam kegiatan pemilahan kategori gratifikasi kepada Insan Pemerintah Daerah;
  2. menyampaikan laporan Gratifikasi kepada KPK;
  3. menerima laporan Gratifikasi yang direkomendasikan KPK untuk dikelola Pemerintah Daerah dan menentukan pemanfaatan Gratifikasi tersebut oleh Pemerintah Daerah;   
  4. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat kepada KPK atas nama Pemerintah Kota dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini;
  5. memantau tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Penerima;
  6. meminta data dan informasi kepada SKPD atau unit kerja dan atau Insan Pemerintah Daerah terkait pemantauan penerapan pengendalian Gratifikasi;
  7. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Tim Pengawas Internal, jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini oleh Insan Pemerintah Daerah dan melaporkan hasil pengendalian Gratifikasi kepada Bupati melalui Inspektorat dan kepada KPK melalui Bupati.

E-Sapu Bersih Atau E-Saber Pungli adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk memerangi praktik pungutan liar di berbagai sektor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kejadian pungli dengan cepat dan mudah, serta menyediakan platform bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan secara transparan dan efisien. 

© 2023 Created with e-sapubersih.com

Support

FAQ

Get In Touch

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.