Pungutan liar adalah tindakan meminta sesuatu berupa uang atau dalam bentuk lain kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa menurut peraturan lazim. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli adalah satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar. Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli berwenang:
E-Sapu Bersih Atau E-Saber Pungli adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk memerangi praktik pungutan liar di berbagai sektor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kejadian pungli dengan cepat dan mudah, serta menyediakan platform bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan secara transparan dan efisien.
© 2023 Created with e-sapubersih.com