Setelah tahu apa itu gratifikasi, sekarang kita akan bahas mengenai gratifikasi yang wajib di tolak. Gratifikasi erat kaitannya dengan hadiah, namum pemberian hadiah dapat menjadi gratifikasi apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Lalu apa saja jenis gratifikasi yang wajib di tolak pegawai negeri atau penyelenggara negara? Temukan jawabannya di video
#KawanAksi, ternyata pemberian gratifikasi tidak bisa lagi kita lihat sebagai sebuah hadiah tanpa maksud. Pemberian gratifikasi menjadi strategi oleh beberapa oknum untuk mempermudah proyek bisnisnya tanpa ingin terlihat kotor. Gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak terhadap kerugian bagi masyarakat secara luas. Hmm, seburuk apa ya dampak gratifikasi? Yuk, simak video berikut sampai selesai. Salam Antikorupsi!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) melaksanakan kuliah umum secara daring (online) dengan tema ‘Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi’. Materi dalam kuliah daring ini disampaikan narasumber dari KPK (Direktorat Gratifikasi, Direktorat Litbang, dan Pusat Edukasi Antikorupsi ACLC), serta PUKAT UGM yang diwakili oleh Oce Madril.