Istilah “pungli” (pungutan liar) sudah ada sejak lama di Indonesia, bahkan sebelum kemerdekaan. Namun, upaya pemberantasannya secara terstruktur baru dimulai pada era Presiden Soeharto dengan pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada tahun 1965.
Seiring waktu, praktik pungli terus berkembang dan meresahkan masyarakat. Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Instruksi ini menjadi landasan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada tanggal 28 Oktober 2016.
Pembentukan Satgas Saber Pungli:
Satgas Saber Pungli merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Tujuan pembentukannya adalah untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
E-Sapu Bersih Atau E-Saber Pungli adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk memerangi praktik pungutan liar di berbagai sektor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kejadian pungli dengan cepat dan mudah, serta menyediakan platform bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan secara transparan dan efisien.
© 2023 Created with e-sapubersih.com