Menurut Pasal 12b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi meliputi semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu, gratifikasi memiliki arti yang netral sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa pegawai negeri meliputi
Sedangkan, Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, contohnya
Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, meliputi:
Korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta memungkinkan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa (tanam budi).
Pelaporan atas penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu
Panduan pelaporan dapat diakses pada website Inspektor Daerah Wakatobi https://e-sapubersih.com pada menu Gratifikasi – Seputar Gratifikasi – Panduan Pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi GOL
Ya. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b Ayat (1) bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan kita atau ada ketentuan yang melarang, maka pemberian tersebut harus ditolak, walaupun kita tidak memintanya. Jika pada keadaan tertentu kita tidak dapat menolaknya, seperti dikirimkan ke rumah, diberikan melalui anggota keluarga, atau untuk menjaga hubungan baik antar lembaga, pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada KPK langsung atau melalui UPG.
Pelapor gratikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan akibat laporan yang disampaikan. Perlindungan dilakukan oleh UPG dan KPK mulai dari perlindungan kerahasiaan informasi Pelapor (identitas Pelapor) dan dapat bekerja sama dengan LPSK atau institusi lain yang berwenang.
Tidak semua pemberi gratikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur tindak pidana suap.
Ketentuan ini diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Pengaduan atas gratifikasi yang diterima oleh orang lain menggunakan mekanisme Pengaduan Masyarakat melalui layanan pengaduan masyarakat Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi pada nomor Whatsapp +6282348434830
+6282134862600
+6282262263273 atau melalui website www.sapubersih.com
Anda dapat menghubungi Kami
E-Sapu Bersih Atau E-Saber Pungli adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk memerangi praktik pungutan liar di berbagai sektor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kejadian pungli dengan cepat dan mudah, serta menyediakan platform bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan secara transparan dan efisien.
© 2023 Created with e-sapubersih.com